CARA LEGALISIR DI KEMENKUMHAM DAN KEMENLU

Jika anda ingin Melegalisir di Kemenkumham dan Kemenluuntuk keperluan mengurus visa, izin tinggal atau ingin bekerja di luar Negeri, anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Pengurusan Legalisir Dokumen anda hanya kepada kami. PT. Asahan Jaya Berkah adalah satu-satunya biro Jasa Legalisir di Kementerian Hukum dan Ham/ Kemenkumham Serta di Kementerian Luar Negeri Terpercaya dan Berpengalaman. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Dokumen anda dijamin aman.

KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI

1.    TANPA DP/ UANG MUKA
2.    PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3.    GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4.    TANPA BIAYA TAMBAHAN
5.    PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6.    SELESAI TEPAT WAKTU
7.    DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8.    DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9.    RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN

Adapun Beberapa Dokumen yang bisa kami Pengurusan Legalisir di Notaris, Kemeterian Hukum dan Ham, Kementerian Luar Negeri Serta Keduataan adalah sebagai berikut

A. Dokumen Pribadi

1. Legalisir Akte Lahir/ Akte Kelahiran
2. Legalisir Akte Kematian
3. Legalisir Akte Cerai
4. Legalisir Akte Nikah Catatan Sipil
5. Legalisir Buku Nikah KUA
6. Legalisir Paspor
7. Legalisir KTP
8. Legalisir Kartu Keluarga 

B. Dokumen Akademik/ untuk Sekolah

1. Legalisir Ijazah/ Ijasah
2. Legalisir Transkrip Nilai
3. Legalisir Raport
4. Legalisir Surat Pindah Sekolah
5. Legalisir Surat Rekomendasi Kampus

C. Dokumen Untuk Menikah di Luar Negeri

1. Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah
2. Legalisir Surat Rekomendasi Menikah
3. Legalisir Surat Kuasa Nikah/ Taukil Wali

D. Dokumen untuk Bekerja di Luar Negeri

1. Legalisir Surat Pengalaman Kerja
2. Legalisir SKCK/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian
3. Legalisir Surat Rekomendasi Kerja
4. Legalisir Kontrak Kerja
5. Legalisir Medical Check Up

E. Legalisir Dokumen Perusahaan

1. Legalisir SK Kemenkumham
2. Legalisir Akta Pendirian Perusahaan
3. Legalisir SIUP, TDP, NPWP, IU
4. Legalisir Surat Kontrak
5. Legalisir Dokumen Ekspor Impor
6. Legalisir Sertifikat
7. Legalisir Hak Paten
8. Legalisir Surat Perjanjian, dan lain-lain

Catatan : Prosedur Pengurusan Legalisir Dokumen disesuaikan dengan negara tujuan Dokumen tersebut digunakan. Kerena masing-masing negara memiliki aturan yang berbeda mengenai Legalisir Dokumen. 

Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Pengurusan Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.

Khusus bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk Melegalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera Melegalisir Dokumen anda di Kemenkumham dan Kemenlu. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.

Informasi Mengenai Biaya Pengurusan Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu Silakan Hubungi: 

silakan hubungi kamisilakan hubungi kamisilakan hubungi kami

===============
* TIPS AMAN *
* MENGURUS DOKUMEN  *

Bagi anda yang ingin Mengurus Visa, Terjemah Tersumpah maupun Legalisir Dokumen di Notaris, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan. Ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan jika ingin menggunakan Biro Jasa atau Agen.

  1. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Ijin Resmi (hindari menggunakan jasa perorangan).
  2. Pastikan Agen yang anda gunakan memiliki Kantor dan Nomer Telepon Kantor yang Jelas (agen tidak resmi tidak memiliki nomer telepon kantor).
  3. Jangan menggunakan Agen yang hanya menggunakan nomer Handphone (tidak ada telepon kantor).
  4. Jangan Mudah Percaya dengan Biaya Murah (biasanya akan ada biaya tambahan).
  5. Jangan mau diminta Biaya Tambahan, bayarlah sesuai perjanjian awal.
  6. Jangan menggunakan agen yang minta DP/ Uang Muka atau Pembayaran di awal.
  7. Jangan Bayar jika dokumen tidak selesai di kerjakan, (agen yang tidak bertanggung jawab hanya mau ambil untung saja. walaupun dokumen yang dikerjakanya tidak selesai).
  8. Jangan mudah percaya jika dikasi kabar dokumen anda telah selesai dikerjakan dan anda disuruh membayar/ transfer. Sebaiknya minta ke Agen tersebut untuk menunjukan bukti bahwa dokumen anda benar-benar telah selesai.
  9. Hindari bertemu di Jalan, Mall, Cafe, dan lain-lain. Usahakan datang dan bertemu langsung di Kantor. (agen yang tidak resmi selalu menghindar jika diajak ketemuan dikantornya)
  10. Minta Tanda Terima dan Copy KTP Agen yang menerima dokumen anda.
  11. Jika anda berada diluar kota, minta kerabat anda yang tinggal di Jakarta untuk bertemu dengan Agen yang anda gunakan.
  12. Jika anda tidak memiliki kerabat di Jakarta. Sebaiknya cari sumber tepercaya yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut.
  13. Lapor kepada pihak berwajib jika anda menjadi korban penipuan. Serta share/ bagikan pengalaman buruk anda ke media sosial agar tidak ada lagi korban dari Agen yang tidak bertanggung jawab.
================
*CARA MELIHAT TESTIMONI YANG BENAR*

Lihat Testimoni Asli dari orang-orang yang sudah menggunakan jasa Agen tersebut. Caranya sebagai berikut;

  1. Buka Google atau Google MAP
  2. Tulis Nama Perusahaan atau Nama Biro Jasa
  3. Disamping kanan akan muncul Google MAP (jika menggunakan PC)
  4. Klik Ulasan / Review
  5. Baca dengan teliti ulasan dari beberapa orang yang menggunakan Agen tersebut
Catatan:

  • Testimoni di Google MAP lebih Asli dan Tepercaya, Karena ditulis langsung oleh pengguna tanpa ada rekayasa dari Agen.
  • Jangan Mudah Percaya dengan Testimoni yang ditampilkan di Website pribadi Agen/ Biro Jasa karena kebanyakan ditulis dan diedit oleh Agen itu sendiri. Bacalah testimoni langsung di Google MAP
+ SEMOGA BERMANFAAT +