Jika anda ingin Melegalisir di Kemenkumham dan Kemenluuntuk keperluan mengurus visa, izin tinggal atau ingin bekerja di luar Negeri, anda tidak mau direpotkan dengan proses Legalisir yang lama, ribet dan bertele-tele. Sekarang tidak perlu bingung. Percayakan Pengurusan Legalisir Dokumen anda hanya kepada kami. PT.
Asahan Jaya Berkah adalah satu-satunya biro Jasa Legalisir di
Kementerian Hukum dan Ham/ Kemenkumham Serta di Kementerian Luar Negeri
Terpercaya dan Berpengalaman. Proses Cepat, Syarat Mudah, Biaya Murah dan Pembayaran Setelah Selesai. Dokumen anda dijamin aman.
KELEBIHAN JIKA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. TANPA DP/ UANG MUKA
2. PEMBAYARAN SETELAH SELESAI
3. GRATIS ANTAR JEMPUT DOKUMEN
4. TANPA BIAYA TAMBAHAN
5. PROSES CEPAT, SYARAT MUDAH, BIAYA MURAH
6. SELESAI TEPAT WAKTU
7. DOKUMEN DIJAMIN ASLI
8. DOKUMEN DIJAMIN AMAN
9. RAHASIA DOKUMEN DIJAMIN
Adapun
Beberapa Dokumen yang bisa kami Pengurusan Legalisir di Notaris, Kemeterian Hukum
dan Ham, Kementerian Luar Negeri Serta Keduataan adalah sebagai berikut
A. Dokumen Pribadi
1. Legalisir Akte Lahir/ Akte Kelahiran
2. Legalisir Akte Kematian
3. Legalisir Akte Cerai
4. Legalisir Akte Nikah Catatan Sipil
5. Legalisir Buku Nikah KUA
6. Legalisir Paspor
7. Legalisir KTP
8. Legalisir Kartu Keluarga
B. Dokumen Akademik/ untuk Sekolah
1. Legalisir Ijazah/ Ijasah
2. Legalisir Transkrip Nilai
3. Legalisir Raport
4. Legalisir Surat Pindah Sekolah
5. Legalisir Surat Rekomendasi Kampus
C. Dokumen Untuk Menikah di Luar Negeri
1. Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah
2. Legalisir Surat Rekomendasi Menikah
3. Legalisir Surat Kuasa Nikah/ Taukil Wali
D. Dokumen untuk Bekerja di Luar Negeri
1. Legalisir Surat Pengalaman Kerja
2. Legalisir SKCK/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian
3. Legalisir Surat Rekomendasi Kerja
4. Legalisir Kontrak Kerja
5. Legalisir Medical Check Up
E. Legalisir Dokumen Perusahaan
1. Legalisir SK Kemenkumham
2. Legalisir Akta Pendirian Perusahaan
3. Legalisir SIUP, TDP, NPWP, IU
4. Legalisir Surat Kontrak
5. Legalisir Dokumen Ekspor Impor
6. Legalisir Sertifikat
7. Legalisir Hak Paten
8. Legalisir Surat Perjanjian, dan lain-lain
Catatan :
Prosedur Pengurusan Legalisir Dokumen disesuaikan dengan negara tujuan Dokumen
tersebut digunakan. Kerena masing-masing negara memiliki aturan yang
berbeda mengenai Legalisir Dokumen.
Bagi anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Pengurusan Legalisir di
Kemenkumham dan Kemenlu dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen anda
kirimkan melalui jasa Pos, TIKI, dan JNE. Agar aman dan sampai mohon
kiriman diasuransikan. Gratis biaya kirim keseluruh Indonesia.
Khusus
bagi anda yang tinggal di Jakarta tidak perlu lagi bersusah payah
keluar rumah macet-macetan dijalan hanya untuk Melegalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu. Kami dengan senang hati akan datang kerumah atau kantor anda untuk menjemput dokumen dan segera Melegalisir Dokumen anda di Kemenkumham dan Kemenlu. Gratis antar jemput dokumen Khusus Wilayah Jakarta.
Informasi Mengenai Biaya Pengurusan Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu Silakan Hubungi: